Rabu, 11 Juli 2012

KASUS KAYU



Beberapa hari ini di sebuah Dinas yang mengurusi kehutanan terjadi kesibukan, karena adanya kayu yang tertangkap.  Kayu di dapat di jalan sebagai hasil operasi pengamanan hutan.  Akan tetapi yang sangat di sayangkan adalah mobil dan kayunya tertangkap tapi sopir dan kenek mobil tersebut melarikan diri.  Inilah yang menimbulkan masalah baru.

Setelah saya berbincang-bincang dengan beberapa teman di kantor tersebut, maka mereka mengatakan bahwa menangkap itu urusan mudah, akan tetapi melanjutkan urusan tersebut menjadi sulit dan membutuhkan waktu yang lama dan memutuhkan keseriusan, apalagi kita akan berhadapan dengan aparan yang menjadi backing dari pemiliki kayu tersebut, apalagi kalau yang punya kayu tersebut adalah aparat penegak hukum, maka urusannya menjadi runyam.

Dalam melanjutkan sebuah kasus dibutuhkan beberapa hal :
1. Pada dinas yang bersangkutan harus memiliki yang namanya PPNS
2. Untuk melanjutkan kasus tersebut, harus tersedia dana yang mencukupi
3. Harus ada kerjasama dan perjajian dengan aparat penegak hukum, bahwa masalah ini akan diselesaikan.

Yang jadi persoalan kadang kala adalah, di sebuah instansi yang mengurushi kehutanan tidak memiliki PPNS untuk melakukan penyidikan, maka kasus penyidikan tersebut akan di limpahkan kepada aparat penegak hukum.  Dan dalam pelaksanaannya menjadi sulit, karena kayu yang akan di limpahkan tersebut adalah punya aparat. sehingga keluar istilah jeruk makan jeruk, tentu urusan tersebut sangat sulit.

Apa yang sering terjadi setelah itu, kasus itu hilang di dalam perjalanan, orang yang mengurusi kehutanan malas untuk menanyakan ke aparat sementara aparat tidak juga memberikann laporan kepada orang yang menyerahkan kasus tersebut kepadanya.  SEHINGGA SERING KITA MELIHAT KASUS-KASUS TERSEBUT HILANG DI PERJALANAN.



Tidak ada komentar: