Sabtu, 17 Juli 2010

Hutan Desa / Nagari

HUTAN DESA/NAGARI

Oleh : Ir. Jamal Husni, MM

Mengacu kepada delapan prioritas kebijakan pembangunan kehutanan Departemen Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sesuai dengan Peraturan Menteri kehutana Ri No. P.70/menhut-II/2009 yaitu :
1. Pemantapan Kawasan Hutan.
2. Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
3. Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan.
4. Konservasi Keanekaragaman Hayati.
5. Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan.
6. Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan.
7. Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Sektor Kehutanan.
8. Penguatan Kelembagaan Kehutanan.

Ternyata memang kondisi kehutanan Indonesia pada saat ini sungguh sangat memprihatinkan, hal ini dapat dilihat dari gejala-gejala sebagai berikut :
1. Banyaknya kawasan yang diokupasi oleh masyarakat, dimana petugas kehutanan tidak dapat berbuat banyak.
2. Terjadinya perambahan kawasan yang diokupasi tersebut.
3. Tidak tersedianya dana untuk melakukan pengawasan
4. Kurangnya sarana dan prasarana
5. Lemahnya mental petugas kehutanan yang dimiliki
6. Tidak tegasnya penegakkan hukum, sehingga masyarakat berlantas angan dalam menyerobot kawasan hutan.
Pengalaman penulis ketika melakukan kunjungan lapangan di Nagari koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 24 Maret 2010 bersama dengan staf BP DAS Indragiri Rokan, ditemukan sebagian besar kawasan hutan telah diokupasi masyarakat dengan indikasi sebagai berikut :
1. Banyaknya batang Pinus yang bertumbangan di dalam lokasi yang sudah terjadi lebih dari 5 tahun yang lalu, dan batang pinus yang sudah tumbang tersebut di biarkan berserakan di tengah kawasan.
2. Ditanaminya karet di areal yang sudah di ambil tersebut
3. Ketika ditanya kepada masyarakat, kini lahan siapa ? mereka mengatakan ini adalah lahan pemerintah. Kemudian ketika ditanya lagi, apakah anda siap bertanggung jawab dengan melakukan hal ini ? mereka mengatakan, kalau semua yang melakukan penebangan dip roses, maka mereka juga siap untuk dip roses.
Dari kejadian di atas, maka pemantapan kawasan hutan memang harus merupakan suatu yang sangat prioritas, apalagi semenjak di keluarkan SK Menhut Nomor 422 tahun 1999 tentang penetapan kawasan hutan, sebagian besar kawasan tersebut belum di tata batas, sehingga tidak terlihat batas yang jelas antara kawasan masyarakat dan kawasan hutan. Bahkan SK tersebut sebagian telah mengambil lahan masyarakat yang sebelumnya belum termasuk kawasan hutan di masukkan menjadi kawasan hutan, sehingga di beberapa daerah ketika ada kegiatan penataan batas kawasan hutan, di tolak, bahkan diusir oleh masyarakat. Dimana masyarakat tidak rela kawasan yang selama turun temurun menjadi milik mereka di pasang pal batas kawasan hutan dan menjadi hutan milik negara.
Dari pengalaman penulis melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan, sesungguhnya animo masyarakat untuk menjaga kelestarian tanaman cukup tinggi, asal tanaman tersebut memberikan hasil yang maksimal bagi kesejahteraan mereka. Akan tetapi ketika tanaman rehabilitasi tersebut tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, maka mereka tidak akan memperhatikan tanaman tersebut, bahkan jika dianggap tanaman itu merugikan mereka secara finansial, mereka rela untuk menghancurkan tanaman tersebut, sebagai contoh tanaman pinus. Masyarakat menganggap tanaman tersebut telah merugikan mereka, diaman sumber mata air menjadi kering, lahan dibawah tegakannya tidak bisa ditanami, sehingga mereka menebangi pinus yang sudah besar tersebut dan mereka mengganti sendiri dengan tanaman karet atau tanamana yang menurut mereka menguntungkan masyarakat.
Dengan tingginya animo masyarakat dalam mengokupasi kawasan hutan, maka untuk menjaga kelesgtarian dan keberlangsungan kawasan hutan tersebut, memang sebaiknya pengelolaan hutan tersebut di serahkan kepada masyarakat tersebut, dimana sehari-hari hidup mereka tergantung kepada kawasan hutan tersebut. Sehingga selama ini mereka menghancurkan kawasan hutan, akan menjaga kawasan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dengan diserahkannya pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat, maka tanggung jawab pemerintah untuk melestarikan kawasan bisa diserahkan kepada masyarakat, hal ini akan memberikan keuntungan kepada pemerintah :
1. Kawasan negara tersebut tetap menjadi milik negara
2. Kawasan tersebut dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara
3. Masyarakat dapat mengelola kawasan tersebut dengan tingkat kepedulian yang tinggi
4. Kawasan tersebut dapat memberikan kesejahteraan masyarakat secara maksimal
5. Terjadi harmonisasi hubungan antara petugas kehutanan dengan masyarakat.

Tidak ada komentar: