Selasa, 28 Februari 2012

Koordinasasi Pengamanan Hutan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibuqbYzXrvmFWiSM7e-5zX6zpgiGYihfBfNyNO9bhtrB52jLWGorvppXQ6s43lMRKNQQs5ueqfSXFqFOz7QZywVNeqazMZdeODtlerxNOZ6ndCPSl0VkjiXgVVYNDh1OwGO85w76quKcm-/s320/jamal.jpg
Oleh : Ir. Jamal Husni, MM

Pada hari ini Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 diadakan rapat koordinasi pengamanan hutan di Dinas Kehutanan Propinsi Sumnatera Barat. Rapat dihadiri oleh pejabat yang menangani pengamanan/perlindungan hutan seluruh kabupaten/kota se Sumatera Barat.
Pada rapat tersebut di tekankan pentingnya pengamanan dan perlindungan hutan, demi terjaga kelestarian hutan untuk diwariskan kepada anak cucu kita pada masa yang akan datang.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ir. Hendri Oktavia mengingatkan kepada seluruh peserta Rapat :
1. bahwa tugas pengamanan hutan adalah untuk kawasan hutan yang ada di Propinsi Sumatera Barat, dan beliau juga mengingatkan supaya rimbawan jangan sampai terkotak-kota dengan adanya otonomi daerah saat ini. Walaupun secara hirarki tidak ada hubungan antara polisi kehutanan yang ada di Kabupaten dengan yang ada di Propinsi, namun beliau mengingatkan bahwa kita tetap satu demi terjaganya kelestarian hutan.
2. Kita harus menyadari bahwa polisi kehutanan kita saat ini sudah tidak efektif melakukan pengawasan dan perlindungan hutan disebabkan jumlah mereka semakin sedikit dan kondisi umur mereka sudah tidak memungkinkan untuk pergi ke lapangan. Sehingga dalam kurun 5 sampai 10 tahun yang akan datang mungkin seluruh polisi kehutanan di Sumatera Barat sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu perlu dipikirkan di masing-masing daerah untuk melakukan pengangkatan polisi kehutanan.
3. Dalam pengamanan dan pengawasan kehutanan ini kita harus melibatkan aparat hukum yang lain dalam rangka menutupi kekurangan yang kita miliki.
4. Kawasan hutan kita harus habis dibagi dalam pengelolaannya sehingga tidak ada sejengkalpun kawasan hutan yang tidak diurusi.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat di atas, memang benar bahwa dalam pengawasan kehutanan ini tidak boleh ada rasa hebat dan rasa tidak punya kepentingan dalam pengawasan hutan atau rasa lebih tinggi atau lebih rendah dalam pengawasan hutan ini, Karena kawasan hutan yang harus dilindungi tersebut memang terletak lintas kabupaten bahkan lintas propinsi, oleh karena itu harus ada kearifan dari seluruh pihak untuk mengamankan kawasan hutan yang kita miliki. Apalagi saat ini kondisi kawasan hutan di Sumatera Barat sebagian besar sudah dimasuki oleh masyarakat. Bahkan ketika kita memasuki kawasan hutan tersebut, kita tidak merasa berada dalam kawasan hutan, bahkan merasa ada diperkampungan yang ramai, kondisi seperti ini juga harus dipecahkan oleh seluruh aparat kehutanan.

Dalam pengangkatan polisi kehutanan, maka masing-masing pemerintah daerah juga harus berfikir lebih keras sehingga ketersediaan polisi Kehutanan cukup memadai dalam melindungi dan mengawasi kawasan hutan yang ada di Sumatera Barat. Sebagai contoh Jumlah Polisi Kehutanan yang ada di Kabupaten Tanah Datar saat ini adalah berjunmlah 7 Orang, 5 Orang diantaranya sudah berumur di atas 50 tahun, mungkin dalam waktu 5 tahun ini jumlah polisi kehutanan tinggal 1 atau 2 orang.

Dalam hal perlindungan kawasan hutan memang harus melibatkan pihak terkait, karena memang yang melakukan perusakan hutan itu, pasti di latar belakangi oleh orang yang mengerti kehutanan, orang yang mengerti hukum.
Kita tidak menutup mata, rusaknya kawasan hutan yang ada di seluruh wilayah Indonesia ini, sedikit atau banyak pasti ada akibat oknum rimbawan yang memanfaatkan jabatan dan wewenangnya dalam mengurusi hutan. Saat ini kita lihat siapa yang melakukan aktivitas peredaran kayu yang tidak lengkap administrasinya ? Tentulah mereka adalah orang yang mengerti kehutanan dan hukum apakah itu mereka orang kehutanan/polhut, atau mereka aparat kepolisian atau mereka adalah aparat TNI. Kalaulah tidak mereka, ada masyarakat yang mesti mereka di dalangi oleh salah satu aparat tersebut.

Memang benar dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan ini, maka seluruh kawasan hutan harus di bagi habis pengelolaannya, sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan suatu kawasan. Ide pembentukan KPH di seluruh wilayah Indonesia ini, memang suatu ide yang layak di lakukan, dimana seluruh wilayah ada penanggung jawabnya dan jelas tanggung jawabnya. Akan tetapi dengan adanya otonomi daerah saat ini, sedikit atau banyak berpengaruh dalam penerapan ide KPH ini, dimana masyarakat sudah menganggap kawasan hutan yang selama ini di jaga dan dipelihara oleh aparat Kehutanan sudah dimasuki oleh masyarakat dan di klaim itu milik mereka. Proses menarik balik apa yang sudah mereka ambil pada saat ini tentu sangat sulit, hal ini disebabkan karena hampir seluruh kawasan hutan sudah di Okupasi.
Apa yang sebaiknya kita lakukan...........................????

Tidak ada komentar: