Oleh Jamal Husni
Bogor, Dalam rangka meningkatkan pengetahuan calon pengelola KPH di seluruh Indonesia, Kementerian Kehutanan melakukan pelatihan terhadap para pengelolanya, Pelatihan kali ini merupakan pelatihan angkatan ke III yang diikuti oleh 30 orang peserta. yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh sampai ke Papua.
Acara di buka pada hari selasa tanggal 18 september 2012, sekitar jam 9.00 WIB, oleh Direktur WP3KH Bapak
Ir. Is Mugiono, MM. Dalam arahannya
beliau menyampaikan beberapa hal, diantaranya :
Peserta Pelatihan |
- Undang-undang mengamanatkan kepada kita untuk mengelola hutan berdasarkan fungsi yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi dan semua kawasan hutan tersebut harus terbagi habis dalam pengelolaan di tingkat tapak.
- Pengelolaan hutan tersebut harus ada institusi yang mengelolanya di tingkat tapak.
a.
Sampai saat ini belum ada institusi
yang layak yag sesuai dengan standard an criteria yang diinginkan.
b.
Supaya kita bisa berimprifisasi
dalam membangun hutan ini, maka kita harus tahu seperti apa pengelolaan yang
benar, oleh karena itu seluruh calon pengelola KPH harus di didik agar dapat
mengelola KPH dengan baik dan benar.
Ir. Is Mugiono, MM Direktur WP3KH |
3. Setelah institusi ada, maka
harus ada organisasinya.
Yang mengelola hutan menurut
undang-undang adalah pemerintah, bukan swasta atau yang lain.
4. Dalam pengelolan hutan
harus memiliki rencana
a.
Sebagai contoh seorang yang
memiliki angkot, harus memiliki driver yang baik, harus punya trayek sehingga
angkot tersebut berguna bagi pemilik dan bermanfaat bagi masyarakat yang
menggunakannya.
b.
Begitu juga dengan KPH yang
sudah dibentuk oleh Pemerintah, harus mempunyai pemimpin yang baik dan harus
punya rencana yang matang sehingga KPH bermanfaat bagi Negara dan bermanfaat
juga bagi masyarakat banyak.
5. Itulah aspek yang harus
diperhatikan yaitu : Aspek Wilayah, Aspek Organisasi dan Aspek Rencana
6. Seluruh pengelola KPH yang
ada di Indonesia harus dilatih dan bias.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar